Selasa, 04 Maret 2014

Seni Budaya

SENI RUPA.
 Seni adalah keindahan hasil karya cipta manusia
Cabang seni dibagi 4 :
- seni Rupa
- seni Musik
- seni Tari
- seni Sastra / drama

Fungsi Pendidikan Seni
1. Fungsi secara langsung, al ;
-media berekspresi diri
-media berkomunikasi
-media bermain
-media menyalurkan bakat
2. Fungsi tidak langsung, al :
karena seni mengolah kepekaan manusia terhadap alam & lingkungan serta hal- hal yang berkaitan dengan keindahan, maka melalui pendidikan seni manusia dapat memperoleh kehalusan budi pekerti

Pengembangan kemampuan dasar manusia ,al ;
a. Perkembangan fisik / gerak motorik
Gerak motorik dibedakan 2 : kasar & halus
Seni banyak terkait dengan motorik halus. Contoh menggambar, memain
kan alat musik, menari dll
b. Daya serap
Berkaitan dengan kemampuan menerima masukan dari inderanya (terutama : penglihatan & pendengaran )
c. Daya pikir
d. Emosi
Berkaitan dengan kemampuan manusia mengungkapkan perasaannya secara bebas & spontan.
Hal yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata dapat diekspresikan melalui karya seni
e. Daya cipta / kreatifitas
Kreatif berkaitan dengan penciptaan hal baru, unik, khas
f. Cita rasa keindahan
Berkaitan dengan kemampuan manusia dalam menata unsur-unsur seni secara harmonis berdasarkan kaidah-kaidah seni.
Nilai keindahan berkaitan dengan kepuasan batin. Kegiatan berolah seni berfungsi untuk menyelaraskan otak kanan &otak kiri sehingga membuahkan cara berfikir kritis & kreatif.

Seni Rupa Nusantara
Seni rupa menurut kegunaannya :
1. Seni rupa Murni ;
adalah karya seni rupa yang mengutamakan fungsi keindahannya / hanya dinikmati nilai seninya.
Contoh : Lukisan
2. Seni rupa Terapan ;
adalah karya seni rupa yang mengutamakan fungsi pakainya / kegunaan
Contoh : Baju batik
( seni rupa terapan juga dikenal dengan istilah : seni Kriya / kerajinan )

Seni rupa menurut wujudnya, dibedakan :
1. Karya seni rupa 2 Dimensi :
Adalah karya seni yang memiliki ukuran panjang & lebar, dalam menikmati karya seni, hanya dari satu arah.
Contoh : Lukisan
2. Karya seni rupa 3 Dimensi :
Adalah karya seni yang memiliki ukuran panjang, lebar, tinggi / tebal ( memiliki volume ), dalam menikmati karya dapat dari segala arah
Contoh : Patung

Unsur Seni Rupa, terdiri atas :
1. Titik
merupakan unsur rupa yang paling sederhana
2. Garis
terbentuk oleh rangkaian titik2 yang terjalin menjadi satu
3. Bidang
terbentuk oleh pertemuan beberapa garis
4. Bentuk
terbentuk oleh pertemuan bidang-bidang ( terbentuk ruang/volume )
5. Warna
merupakan unsur rupa yang terbuat dari pigmen ( zat warna )
Warna dikelompokkan 3 :
-Primer : merah, kuning, biru
-Sekunder :
-Tersier :
6. Tekstur
merupakan nilai permukaan suatu benda ( halus / kasar )
7. Gelap terang
merupakan keadaan suatu bidang / perbedaan warna karena pengaruh cahaya

Prinsip Seni Rupa ( kaidah-kaidah )
Adalah yang menjadi pedoman dalam berkarya seni rupa :
1. Kesatuan
2. Keseimbangan
3. Irama
4. Pusat perhatian
5. Keselarasan

Ragam Seni Rupa Daerah, antara lain :
-Seni rupa 2 dimensi : gambar, lukisan, grafis / seni cetak
-Seni rupa 3 dimensi : patung, seni kriya/ kerajinan, disain

Gambar Bentuk
Menggambar bentuk adalah proses perekaman obyek diatas bidang 2 dimensi (kertas) melalui media, dengan ketentuan (mengutamakan) ketepatan/ kemiripan bentuk


Tema, gaya & penilaian karya seni Rupa ( Nusantara & manca negara )
Kebutuhan hidup manusia dapat digolongkan 3 ;
1. Kebutuhan Primer : mencakup pangan, sandang dll
2. Kebutuhan Sosial : berhubungan dengan manusia lain
3. Kebutuhan Integratif : berkaitan dengan citarasa keindahan
Untuk memenuhi kebutuhan ini manusia berfikir & membuat karya seni

Tema yang sering muncul dalam karya seni Rupa adalah seputar manusia & hubungannya dengan dunianya. Contoh al. :
- manusia & dirinya sendiri : Lukisan Afandi, Vincent Van Gogh, dengan tema
“Potret diri”
- manusia dengan alam sekitar : Lukisan pemandangan alam ,dll
- manusia dengan alam khayal : Lukisan ornament / dekoratif, contoh : wayang dll

Gaya karya seni Rupa ( Nusantara & manca negara ) ada 3 :
1. Tradisional :
a. Primitif : sederhana
b. Klasik : ( terjadi pada masa Hindu & Budha ) rumit & ornamental.
Contoh Wayang, Candi dll
2. Moderen
a. Representatif : artinya sesungguhnya/ nyata/ sesuai dengan keadaan
Contoh, aliran Realis, Naturalis, Romantis
b. Deformatif : artinya perubahan bentuk, menghasilkan bentuk baru,
namun bentuk asal / aslinya masih tampak
Contoh, aliran Surrealis, Impresionis, Ekspresionis, Kubis
c. Non Representatif : artinya bentuknya tidak dikenali
Contoh, aliran Abstrak
3. Post Modern : bersifat lebih kreatif, memadukan berbagai gaya yang ada

Penilaian karya seni Rupa
Adalah kegiatan Apresiasi yaitu menikmati, menghayati, menilai karya seni

GAMBAR REKLAME
Reklame ( bhs. spanyol ) : seruan yang berulang-ulang
Reklame menurut :
- Tujuannya a. reklame komersial, yaitu yang bertujuan kepentingan bisnis
b. reklame non komersial, yaitu untuk kepentingan social, kemanusiaan
- Sifatnya a. reklame penerangan
b. reklame peringatan
c. reklame permintaan / ajakan
- Medianya a. reklame Audio : media suara, contoh iklan radio
b. reklame Visual : media rupa, contoh ; poster-spanduk-plakat-etiket
-leaflet-brosur-logo-papan nama-baliho
c. reklame Audio Visual
Contoh iklan Televisi

Prinsip menggambar Reklame :
1. Komunikatif – artinya pesan yang ingin disampaikan mudah diterima oleh penerima
pesan / masyarakat
2. Komposisi – artinya penataan unsur-unsur yang terdapat dalam gambar reklame harus
ditata dengan serasi
3. Kesatuan – artinya diantara unsur-unsur yang ada harus mencerminkan satu kesatuan
yang utuh
4. Pusat perhatian – arinya agar gambar reklame lebih menarik, harus diciptakan satu
unsure yang bisa menjadi pusat perhatian

Langkah-langkah menggambar reklame :
1. Persiapan bahan & alat
( al. kertas, pensil, cat dll )
2. Pengaturan komposisi
( al. posisi kertas Vertikal / Horisontal dll )
3. Gambar bentuk ( obyek reklame )
( al. menyangkut sketsa obyek gambar, tulisan, pesan yang hendak disampaikan )
4. Pewarnaan
( al. penyelesaian akhir yaitu dengan mewarnai obyek yang sudah kita buat )

 SENI LUKIS.

Melukis adalah kegiatan membubuhkan cat ( pewarna ) diatas bidang datar ( kertas / kanvas )
Pembubuhan warna / cat tersebut diharapkan dapat mengekspresikan berbagai makna / nilai subyektif.
Melukis lebih bebas dibanding menggambar dalam mengekspresikan bentuk, warna. Melukis cenderung mengekspresikan jiwa pelukis.
Dapat disimpulkan dalam melukis akan menghasilkan bentuk yang berfariasi / sesuai jiwa masing-masing siswa / pelukis.

Bahan & alat
1. Bahan, adalah segala material yang dapat digunakan untuk kegiatan melukis. Bahan
dibedakan 2 :
a. Cat ( pewarna ) : al. cat air, cat minyak, crayon, pastel dll
b. Bidang lukis : al. kertas, kanvas, triplek dll
2. Alat, adalah segala perkakas yang dapat digunakan dalam kegiatan melukis
Contoh : kwas, pisau pallet, sprayer dll

Tehnik
Tehnik melukis adalah cara yang digunakan dalam melukis, al :
1. Aquarel / transparan
Adalah dengan sapuan warna yang tipis sehingga tembus pandang. Biasanya
menggunakan Cat air, Crayon
2. Plakat
Adalah sapuan warna yang tebal, kental, hasilnya tampak pekat & menutup.
Biasanya menggunakan Cat minyak
3. Spray atau terkenal dengan istilah Air brush
Media yang biasanya dipakai menggunakan Pylock
4. Pointilis / tehnik titik-titik
Adalah membuat lukisan dengan membentuk obyek yang tercipta dari
penyusunan titik-titik
5. Tempra
Adalah membuat lukisan pada diding-dinding tembok


Pengertian Seni Rupa Terapan (Artikel Lengkap)

Seni rupa adalah salah satu cabang seni yang diciptakan manusia dengan menggunakan rupa sebagai medium pengungkapan seni. Yang termasuk ke dalam rupa adalah garis, bidang, bentuk (wujud), huruf, angka, warna dan bahkan cahaya. Karena perbedaan rupa yang dijadikan medium inilah kemudian dikenal cabang-cabang seni rupa seperti seni lukis, seni patung, seni grafis, seni desain dan sebagainya. Seni rupa dibedakan ke dalam dua kategori yaitu:
  1. Seni rupa murni
Seni rupa terapan adalah karya seni yang dirancang untuk tujuan fungsional,yaitu untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis (kejiwaan) manusia yang tidak hanya bisa di pandang keindahannya, namun juga dapat di pergunakan dalam kehidupan sehari-hari. Seni rupa terapan memiliki fungsi guna atau pakai. Artinya selain sebagai benda yang bernilai seni (artistik) juga sebagai benda yang indah (estetis) dan dapat digunakan untuk kepentingan manusia. Bentuknya berupa benda-benda pakai atau benda guna untuk kebutuhan manusia. Contoh benda seni terapan antara lain benda-benda gerabah dari tanah liat, benda-benda anyaman, kerajinan keramik, peralatan rumah tangga, kerajinan furniture. Terjemahan seni rupa di dalam bahasa Inggris adalah “Fine Art”.
Seni rupa terapan berbeda dengan seni rupa murni. Karena seni rupa terapan bukan hanya mengutamakan keindahan saja, namun juga fungsinya, sehingga hal ini menjadi nilai plus bagi setiap karya yang dihasilkan. Seni rupa terapan mengacu kepada aplikasi desain dan estetika terhadap benda-benda yang dipergunakan manusia sehari-harinya. Sementara seni rupa murni, diciptakan hanya untuk pemuasan ekspresi pribadi, seni rupa terapan menggunakan desain dan idealisme kreatif untuk menciptakan benda-benda keperluan sehari-hari, seperti cangkir atau bangku, dekorasi taman.
Dalam pembuatan seni pakai biasanya faktor kegunaan lebih diutamakan daripada faktor keindahan atau artistiknya. Membuat karya seni terapan tampak lebih sulit dibandingkan karya seni murni. Hal itu mungkin karena membuat karya seni murni terasa lebih bebas dibanding membuat karya seni terapan karena tidak memperhitungkan fungsi. Akan tetapi sering pula terjadi sebaliknya, melukis bisa lebih sulit daripada membuat rumah tinggal.
Karya seni rupa terapan Nusantara adalah karya seni rupa yang berwujud dua atau tiga dimensi. Seni ini memiliki fungsi tertentu dalam kehidupan sehari-hari yang terdapat di wilayah Nusantara. Karya seni rupa terapan yang terdapat di indonesia sangat beragam dengan aneka jenis, bentuk, fungsi, dan teknik pembuatannya.
Karya seni rupa terapan daerah setempat diciptakan untuk tujuan melestarikan nilai-nilai tradisi dan adat dalam proses serta teknik berkarya seni rupa daerah setempat. Bentuk, model, teknik, dan media memiliki keunikan/karakteristik tersendiri, sebagai kekayaan seni budaya.


Materi Tari

Indonesia di kagumi oleh negara lain karena banyaknya kebudayaan di dalamnya. Perbedaan kebudayaan itu membuat
perdaban di indonesia menjadi beragam. Salah satu dari kebudayaan itu adalah seni tari trdisional di berbagai daerah.
Kesenian tari tradisional menggambarkan kehidupan di daerah tersebut. Sehingga seni tari tradisional dapat di katakan
sebagai lambang dari peradaban dari masing-masing daerah. Seni tari sangat diperlukan di berbagai aspek kalangan
seperti pada saat penyambutan calon-calon pemimpin di berbagai masing-masing daerah. Tari tradisional juga di
lakuakn pada saat pestarakyat di berbagai daerah. Namun kesenian tari tradisional lambat laun senakin memudar atau
bisa di katakan hampir punah di karenakan semakin majunya jaman di Indonesia. Bahkan seni yang dulunya berasal
dari Indonesia sekang banyak di ambil oleh negara lain atau di klim loeh negara lain. Ini membuktikan bahwa kesenian
di indonesia hampir memudar karena kemajuan jaman.
PEMBAHASAN
Seni Tari
Indonesia di kagumi oleh negara lain karena banyaknya kebudayaan di dalamnya. Perbedaan kebudayaan itu membuat
perdaban di indonesia menjadi beragam. Salah satu dari kebudayaan itu adalah seni tari trdisional di berbagai daerah.
Kesenian tari tradisional menggambarkan kehidupan di daerah tersebut. Sehingga seni tari tradisional dapat di katakan
sebagai lambang dari peradaban dari masing-masing daerah. Seni tari sangat diperlukan di berbagai aspek kalangan
seperti pada saat penyambutan calon-calon pemimpin di berbagai masing-masing daerah. Tari tradisional juga di
lakuakn pada saat pestarakyat di berbagai daerah. Namun kesenian tari tradisional lambat laun senakin memudar atau
bisa di katakan hampir punah di karenakan semakin majunya jaman di Indonesia. Bahkan seni yang dulunya berasal
dari Indonesia sekang banyak di ambil oleh negara lain atau di klim loeh negara lain. Ini membuktikan bahwa kesenian
di indonesia hampir memudar karena kemajuan jaman.
PEMBAHASAN
Seni Tari
Media ungkap tari adalah gerak. Gerak tari merupakan gerak yang diperhalus dan diberi unsur estetis. Gerak dalam tari
berfungsi sebagai media untuk mengkomunikasikan maksud-maksud tertentu dari koreografer. Keindahan tari terletak
pada bentuk kepuasan, kebahagiaan, baik dari koreografer, peraga dan penikmat atau penonton.
Kompetensi dasar dalam mempelajari seni tari mencakup praktik dasar dan mahir dalam penguasaan gerak tari
meliputi tari tradisional maupun tari garapan, kemampuan memahami arah dan tujuan koreografer dalam konsep
koreografi kelompok. Kemampuan memahami an berkarya tari (koreografi) adalah keterampilan khusus berhubungan
dengan kepekaan koreografi, di sisi lain diharapkan memiliki kepekaan memahami aspek-aspek tari dan aspek
keindahan secara teknis. Sebagai penyesuaian abad modern, kemampuan memahami dan membuat perangkat
multimedia hubungannya dengan tari adalah bentuk penyesuaian sumber daya manusia dalam adaptasinya dengan
teknologi. Perwujudan ekspresi budaya melalui gerak yang dijiwai serta diikat nilai-nilai budaya menjadi patokan dasar
atau standar ukur tari untuk dikaji menjadi bentuk tari-tarian daerah di Indonesia. Sebagai salah satu unsur terpenting
kesenian di Indonesia dalam wujud performa gerak, dibutuhkan adanya kehidupan sosial dan spiritual masyarakat
pendukungnya. Peran dan fungsi tarian yang begitu penting hingga kini pada puncak kesenian daerah menjadi simbol
dan puncak tari sebagai budaya di daerah yang bersangkutan. Jenis tari yang telah menjadi puncak budaya daerah
sangat erat untuk dijadikan sebagai tarian yang diunggulkan daerah.di mana tarian tersebut berasal.
Unsur Pokok Tari
Media memiliki 2 pengertian, yaitu bahan dan alat. Bahan baku tari adalah gerak dan tubuh manusia sebagai alat untuk
mengungkapkan ide, perasaan, dan pengalaman. Gerak tari terbentuk karena adanya kombinasi tenaga, ruang dan
waktu di dalam setiap gerak tari maka ketiganya disebut sebagai unsur pokok tari
Tenaga adalah kekuatan yang mendorong terjadinya gerak. Jenis tenaga adalah berat/ringan, kuat lemah.
Ruang adalah tempat untuk bergerak. Tempat untuk bergerak yang bersifat harfiah, contohnya panggung terbuka,
panggung tertutup. Sedangkan bersifat imajinatif tercipta karena benda-benda di panggung dan karena gerakan penari,
arah gerak penari, teba gerak, tinggi rendah penari pada waktu menari.
Waktu adalah tempo yang diperlukan penari untuk melakukan gerak. Waktu tergantung dari cepat lambatnya (tempo)
penari dalam melakukan gerakan, panjang pendeknya ketukan (ritme) penari dalam bergerak dan lamanya (durasi)
penari melakukan gerakan.
Unsur Komposisi Tari
Pengetahuan komposisi tari adalah pengetahuan yang berhubungan dengan bagaimana memilih dan menata gerakan
menjadi sebuah karya tari. Pengetahuan komposisi tari mempelajari tentang desain lantai, desain atas, desain musik,
dramatik, dinamika, tema, tata rias dan busana, tata pentas, tata lampu dan tata suara.
Desain lantai, desain atas, desain musik, dramatik, dinamika, tema, tata rias dan busana, tata pentas, tata lampu dan
tata suara disebut sebagai unsur komposisi tari.
Desain lantai adalah garis-garis lantai yang dilalui oleh seorang penari atau garis yang dibuat oleh formasi penari.
Desain atas adalah desain yang dibuat oleh anggota badan yang berada di atas lantai. Desain musik adalah pola ritmik
dalam tari. Desain dramatik adalah tahap-tahapan emosional untuk mencapai klimaks dalam sebuah tari. Dinamika
adalah segala perubahan di dalam tari karena adanya variasi-variasi di dalam tari. Tema adalah ide persoalan dalam
tari. Tata rias dan busana adalah rias wajah dan pakaian untuk mendukung penampilan penari di atas pentas. Tata
pentas adalah penataan pentas untuk mendukung pergelaran tari.
Seperangkat benda yang berada di atas pentas untuk mendukung pergelaran tari disebut dengan setting.
Tata lampu adalah penataan seperangkat lampu di pentas untuk mendukung pergelaran tari. Tata suara adalah
penataan seperangkat alat sumber bunyi untuk tujuan pengaturan musik iringan tari, pada waktu pergelaran tari
berlangsung.
tahapan-tahapan dalam penentasan tari
1. persiapan
- pemilihan penari.
- latihan: meliputi penataan gerak,komposisi dalam tari,penatnaan music.
- alat dan bahan : meliputi kostum penari,alat music,make up,lighthing dan properti.
2. pertunjukan
- penguasaan panggung
- penguasaan musik
- pebguasaan gerak
- penguasaan lighthing terhadap penonton
3.klasifikasi ulang pementasan
-kekurangan dalam pementasan
Media ungkap tari adalah gerak. Gerak tari merupakan gerak yang diperhalus dan diberi unsur estetis. Gerak dalam tari
berfungsi sebagai media untuk mengkomunikasikan maksud-maksud tertentu dari koreografer. Keindahan tari terletak
pada bentuk kepuasan, kebahagiaan, baik dari koreografer, peraga dan penikmat atau penonton.
Kompetensi dasar dalam mempelajari seni tari mencakup praktik dasar dan mahir dalam penguasaan gerak tari
meliputi tari tradisional maupun tari garapan, kemampuan memahami arah dan tujuan koreografer dalam konsep
koreografi kelompok. Kemampuan memahami an berkarya tari (koreografi) adalah keterampilan khusus berhubungan
dengan kepekaan koreografi, di sisi lain diharapkan memiliki kepekaan memahami aspek-aspek tari dan aspek
keindahan secara teknis. Sebagai penyesuaian abad modern, kemampuan memahami dan membuat perangkat
multimedia hubungannya dengan tari adalah bentuk penyesuaian sumber daya manusia dalam adaptasinya dengan
teknologi. Perwujudan ekspresi budaya melalui gerak yang dijiwai serta diikat nilai-nilai budaya menjadi patokan dasar
atau standar ukur tari untuk dikaji menjadi bentuk tari-tarian daerah di Indonesia. Sebagai salah satu unsur terpenting
kesenian di Indonesia dalam wujud performa gerak, dibutuhkan adanya kehidupan sosial dan spiritual masyarakat
pendukungnya. Peran dan fungsi tarian yang begitu penting hingga kini pada puncak kesenian daerah menjadi simbol
dan puncak tari sebagai budaya di daerah yang bersangkutan. Jenis tari yang telah menjadi puncak budaya daerah
sangat erat untuk dijadikan sebagai tarian yang diunggulkan daerah.di mana tarian tersebut berasal.
Unsur Pokok Tari
Media memiliki 2 pengertian, yaitu bahan dan alat. Bahan baku tari adalah gerak dan tubuh manusia sebagai alat untuk
mengungkapkan ide, perasaan, dan pengalaman. Gerak tari terbentuk karena adanya kombinasi tenaga, ruang dan
waktu di dalam setiap gerak tari maka ketiganya disebut sebagai unsur pokok tari
Tenaga adalah kekuatan yang mendorong terjadinya gerak. Jenis tenaga adalah berat/ringan, kuat lemah.
Ruang adalah tempat untuk bergerak. Tempat untuk bergerak yang bersifat harfiah, contohnya panggung terbuka,
panggung tertutup. Sedangkan bersifat imajinatif tercipta karena benda-benda di panggung dan karena gerakan penari,
arah gerak penari, teba gerak, tinggi rendah penari pada waktu menari.
Waktu adalah tempo yang diperlukan penari untuk melakukan gerak. Waktu tergantung dari cepat lambatnya (tempo)
penari dalam melakukan gerakan, panjang pendeknya ketukan (ritme) penari dalam bergerak dan lamanya (durasi)
penari melakukan gerakan.
Unsur Komposisi Tari
Pengetahuan komposisi tari adalah pengetahuan yang berhubungan dengan bagaimana memilih dan menata gerakan
menjadi sebuah karya tari. Pengetahuan komposisi tari mempelajari tentang desain lantai, desain atas, desain musik,
dramatik, dinamika, tema, tata rias dan busana, tata pentas, tata lampu dan tata suara.
Desain lantai, desain atas, desain musik, dramatik, dinamika, tema, tata rias dan busana, tata pentas, tata lampu dan
tata suara disebut sebagai unsur komposisi tari.
Desain lantai adalah garis-garis lantai yang dilalui oleh seorang penari atau garis yang dibuat oleh formasi penari.
Desain atas adalah desain yang dibuat oleh anggota badan yang berada di atas lantai. Desain musik adalah pola ritmik
dalam tari. Desain dramatik adalah tahap-tahapan emosional untuk mencapai klimaks dalam sebuah tari. Dinamika
adalah segala perubahan di dalam tari karena adanya variasi-variasi di dalam tari. Tema adalah ide persoalan dalam
tari. Tata rias dan busana adalah rias wajah dan pakaian untuk mendukung penampilan penari di atas pentas. Tata
pentas adalah penataan pentas untuk mendukung pergelaran tari.
Seperangkat benda yang berada di atas pentas untuk mendukung pergelaran tari disebut dengan setting.
Tata lampu adalah penataan seperangkat lampu di pentas untuk mendukung pergelaran tari. Tata suara adalah
penataan seperangkat alat sumber bunyi untuk tujuan pengaturan musik iringan tari, pada waktu pergelaran tari
berlangsung.
tahapan-tahapan dalam pementasan tari
1. persiapan
- pemilihan penari.
- latihan: meliputi penataan gerak,komposisi dalam tari,penatnaan music.
- alat dan bahan : meliputi kostum penari,alat music,make up,lighthing dan properti.
2. pertunjukan
- penguasaan panggung
- penguasaan musik
- penguasaan gerak
- penguasaan lighthing terhadap penonton
3.klasifikasi ulang pementasan
-kekurangan dalam pementasan


Seni Sastra di Indonesia : Pengertian, Perkembangan, Fungsi, Contoh, Bentuk



Artikel dan Makalah tentang Seni Sastra di Indonesia : Pengertian, Perkembangan, Fungsi, Contoh, Bentuk - Apakah kamu termasuk orang yang gemar membaca? Jenis bacaan apa saja yang sering kamu nikmati? Banyak sekali manfaat yang kamu peroleh apabila kamu rajin membaca. Kamu akan lebih tahu banyak hal dan dengan bekal pengetahuan itu, kamu akan mudah menganalisis berbagai masalah dan mampu mencari solusinya. Nah, apakah kamu dapat membedakan mana bacaan atau buku yang tergolong hasil karya seni sastra dan bukan? Untuk mengetahuinya, kamu perlu memahami pengertian seni sastra berikut ini.
Ilustrasi saat perang di Kurukshetra dalam kitab Mahabharata.
Gambar 1. Ilustrasi saat perang di Kurukshetra dalam kitab Mahabharata. (Wikimedia Commons)
1) Pengertian Seni Sastra
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, sastra adalah bahasa (kata-kata, gaya bahasa) yang dipakai dalam kitab-kitab (bukan bahasa sehari-hari). Definisi kedua menurut kamus ini adalah karya tulis, yang jika dibandingkan dengan tulisan lain, memiliki berbagai ciri keunggulan seperti keaslian, keartistikan, keindahan dalam isi dan ungkapannya. Istilah sastra sendiri, berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ”tulisan” atau ”karangan”. Sastra biasanya diartikan sebagai karangan dengan bahasa yang indah dan isi yang baik.
Bahasa yang indah artinya bisa menimbulkan kesan dan menghibur pembacanya. Isi yang baik artinya berguna dan mengandung nilai pendidikan. Bentuk fisik dari sastra disebut karya sastra. Penulis karya sastra disebut sastrawan. Dalam Bahasa Indonesia, kata ini biasa digunakan untuk merujuk kepada ”kesusastraan” atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu. Tetapi kata ”sastra” bisa pula merujuk kepada semua jenis tulisan, apakah ini indah atau tidak.


Selain itu dalam arti kesusastraan, sastra bisa dibagi menjadi sastra tertulis atau sastra lisan (sastra oral). Di sini, sastra tidak banyak berhubungan dengan tulisan, tetapi dengan bahasa yang dijadikan wahana untuk mengekspresikan pengalaman atau pemikiran tertentu. Biasanya, kesusastraan dibagi menurut daerah geografis atau bahasa lokal. Misalnya, kamu yang bersekolah di Yogyakarta dan Jawa Tengah akan mempelajari sastra Jawa, teman-temanmu yang bersekolah di Jawa barat akan mempelajari sastra Sunda, dan seterusnya. Dari ketiga sumber di atas, arti kata sastra selalu mengarah pada inti yang sama berikut ini.
a) Sastra berupa bahasa, untaian kata-kata, gaya bahasa, ungkapan.
b) Sastra tercurah dalam bentuk kitab, karya tulis, tulisan, karangan, lisan.
c) Sastra bernilai seni, indah, artistik, asli sastra berisi ajaran, pendidikan, instruksi, dan pedoman.
2) Bidang Seni Sastra
Seni sastra tidak hanya berhubungan dengan tulisan tetapi dengan bahasa yang dijadikan wahana untuk mengekspresikan pengalaman atau pemikiran tertentu. Oleh karena itu, seni sastra bisa dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Seni Sastra Tulis
Sesuai namanya, seni sastra tulis adalah bentuk karya sastra yang dituangkan dalam bentuk tulisan, yaitu kombinasi huruf yang mempunyai makna atau arti. Banyak sekali jenis seni sastra tulisan yang berkembang di masyarakat, misalnya dalam bentuk prosa, puisi, cerita fiksi, dan essai.
b) Seni Sastra Lisan
Seni sastra lisan adalah seni sastra disampaikan dengan bahasa lisan, yaitu dengan dituturkan secara langsung kepada pendengar, dengan atau tanpa iringan musik tertentu.
3) Fungsi Seni Sastra
Seni sastra yang diwujudkan dalam bentuk karya sastra memiliki beberapa fungsi penting dalam masyarakat, di antaranya:
a) Sarana Menyampaikan Pesan Moral 
Sastrawan menulis karya sastra, antara lain untuk menyampaikan model kehidupan yang diidealkan dan ditampilkan dalam cerita lewat para tokoh. Dengan karya sastranya, sastrawan menawarkan pesan moral yang berhubungan dengan sifat-sifat luhur kemanusiaan, memperjuangkan hak dan martabat manusia. Sifat-sifat itu pada hakikatnya universal, artinya diyakini oleh semua manusia. Pembaca diharapkan dalam menghayati sifat-sifat ini dan kemudian menerapkannya dalam kehidupan nyata.
Moral dalam karya sastra atau hikmah yang akan disampaikan oleh sastrawan selalu dalam pengertian yang baik karena pada awal mula semua karya sastra adalah baik. Jika dalam cerita ditampilkan sikap dan tingkah laku tokoh-tokoh yang tidak terpuji, baik mereka berlaku sebagai tokoh antagonis maupun protagonis, bukan berarti sastrawan menyarankan bertingkah laku demikian. Pembaca diharapkan dapat mengambil hikmah sendiri dari cerita. Sesuatu yang baik justru akan lebih mencolok bila dikonfrontasikan dengan yang tidak baik.
b) Sarana Menyampaikan Kritik
Seni sastra, terutama sastra tulisan dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kritik atas fenomena sosial maupun politik dalam masyarakat. Misalnya, novel atau puisi yang mengemukakan masalah kemiskinan, perbedaan gender antara pria dan wanita, atau kesenjangan sosial. Melalui sastra, masyarakat pembaca menjadi berempati dan bersimpati yang pada akhirnya akan tergugah untuk berpartisipasi menyelesaikan masalah-masalah sosial tersebut.
c) Menumbuhkan Rasa Nasionalisme dan Penghargaan terhadap Kebudayaan Daerah
Sebagai bagian dari kebudayaan nasional, seni sastra Indonesia merupakan wahana ekspresi budaya dalam rangka upaya ikut memupuk kesadaran sejarah serta semangat nasionalisme. Semangat nasionalisme dalam seni sastra tidak hanya aktual pada masa revolusi saja, tetapi di era globalisasi yang dapat mengancam sendi-sendi nasionalisme suatu bangsa.
4) Perkembangan Seni Sastra
Istilah ‘sastra’ memiliki arti tulisan. Secara lebih luas, sastra dapat diartikan pembicaraan tentang berbagai tulisan yang indah bentuknya dan mulia isinya. Keindahan bentuk hasil sastra yang kemudian lazim disebut sebagai karya sastra terlihat dari puisi, prosa, lirik prosa, drama, maupun bentuk karya sastra yang lain, baik yang tergolong ke dalam sastra kuno, masa peralihan, sampai sastra modern, bahkan sastra kontemporer pada masa mutakhir.
Ditilik dari segi bentuk, karya sastra adalah sesuatu yang dapat menyenangkan hati, sedangkan bila ditilik dari segi isi, karya sastra memiliki nilai guna bagi siapa saja yang mampu mengapresiasikannya. Karya sastra bukan sekedar dibaca dan dihayati sebagai pengisi waktu, melainkan di dalamnya terkandung nilai-nilai yang bermakna bagi kehidupan.
Perkembangan seni sastra dapat dilihat dari zaman kuno, yaitu zaman sebelum ditemukannya tulisan, ketika manusia mengembangkan seni sastra melalui tradisi lisan yang diwariskan dari mulut ke mulut dan disampaikan dari seorang penutur kepada orang lain dalam bentuk cerita atau dongeng (cerita kancil yang mencuri timun petani), legenda (kisah batu menangis). Kemudian pada zaman aksara, seni sastra telah mulai dikembangkan dalam bentuk tulisan-tulisan atau karya sastra yang pada waktu itu ditulis pada daun lontar. Peninggalan-peninggalan tulisan kuno ini dapat kita lihat di beberapa museum seperti Trowulan, dan dapat pula kita saksikan tulisan kuno di museum Bali yang mengisahkan tentang kerajaan-kerajaan di Bali. Peninggalan-peninggalan tersebut menunjukkan kepada kita hasil karya seni sastra pada zaman Hindu-Buddha.
Bila kita cermati lebih lanjut, ternyata masih banyak karya sastra yang lain peninggalan zaman Hindu-Buddha yaitu:
  1. Bharatayuda karya Mpu Sedah dan Mpu Panuluh;
  2. Gatotkacasraya karya Mpu Panuluh;
  3. Smaradhahana karya Mpu Darmaja;
  4. Wrattasancaya dan Lubdhaka karya Mpu Tanakung.
Pada akhir abad ke-16 sampai abad ke-17 masehi, pengaruh sastra Islam baru nampak dalam sastra Melayu Islam yang diterima sebagai unsur yang memperkaya, mendinamisir, serta mengangkat derajat sastra Melayu menjadi cukup tinggi. Dalam perkembangannya terjadi integrasi yang kokoh antara tradisi sastra Melayu dengan Islam.
Dalam sastra Melayu Islam muncul karya-karya Hamzah Fansuri seperti Asrar al-Arifin Syair Perahu,Syair Dagang, Syair Si Burung Pingai. Demikian pula karya-karya Ar-Raniri Tibyan fi Ma’rifat al-Adyan Shirot al-Mustaqim Bustan al-Shalatin, juga karya Syamsudin Pase Mir’at al-Iman Mir’at al-Mu’minin, dan sebagainya.
Sastrawan-sastrawan Indonesia yang kita kenal antara lain:
  1. Chairil Anwar
  2. Sutan Takdir Alisyahbana
  3. H.B. Yasin
  4. Ajip Rosidi
  5. Hamka
  6. N. H. Dini
  7. Umar Kayam
  8. Sapardi Djoko Damono
  9. Taufik Ismail
  10. W. S. Rendra
Seni sastra di Indonesia digolongkan dalam beberapa zaman sebagai berikut.
a. Pujangga Lama
Pujangga Lama adalah karya sastra Indonesia yang dihasilkan sebelum abad XX. Pada masa ini karya sastra di Indonesia didominasi oleh syair, pantun, gurindam, dan hikayat “Karya Sastra Pujangga Lama”.
b. Sastra Melayu Rendah
Sastra Melayu Rendah adalah karya sastra di Indonesia yang dihasilkan antara tahun 1870-1942, yang berkembang di lingkungan masyarakat Cina dan masyarakat Indo-Eropa.
c. Angkatan Balai Pustaka
Angkatan Balai Pustaka adalah karya sastra di Indonesia sejak tahun 1920-1950, yang dipelopori oleh penerbit Balai Pustaka. Prosa (roman, novel, cerita pendek, dan drama) dan puisi mulai menggantikan kedudukan syair, pantun, gurindam, dan hikayat dalam khasanah sastra di Indonesia pada masa ini.
d. Pujangga Baru
Pujangga baru muncul sebagai reaksi atas banyaknya sensor yang dilakukan oleh Balai Pustaka terhadap karya sastrawan pada masa tersebut, terutama terhadap karya sastra yang menyangkut nasionalisme dan kesadaran kebangsaan.
e . Angkatan ‘45
Karya sastra angkatan ini diwarnai pengalaman hidup dan gejolak sosial politik-budaya.
f. Angkatan 50-an
Angkatan 50-an ditandai dengan terbitnya majalah sastra Kisah asuhan H.B.Jassin. Ciri angkatan ini adalah karya sastra didominasi cerita pendek dan kumpulan puisi.
g. Angkatan 50-60-an
h. Angkatan 66-70-an
Angkatan ini ditandai dengan terbitnya majalah sastra Horison. Semangat avant-garde sangat menonjol pada angkatan ini. Karya sastra pada angkatan ini sangat beragam dalam aliran sastra, seperti karya sastra beraliran surreealistik, arus kesadaran, arketip, absurd, dan lain-lain. Sastrawan pada akhir angkatan yang lalu termasuk juga dalam kelompok ini, seperti Motinggo Busye, Purnawan Tjondronegoro, Djamil Suherman, Bur Rasuanto, Gunawan Mohammad, Sapardi Djoko Damono, dan Satyagraha Hurip, serta sastrawan yang dijuluki Paus Sastra Indonesia, H.B. Jassin.
Seorang sastrawan pada angkatan 50 hingga 60-an yang mendapat tempat pada angkatan ini adalah Iwan Simatupang. Pada masanya, karya sastranya berupa novel, cerpen, dan drama kurang mendapat perhatian bahkan sering menimbulkan kesalahpahaman. Ia disebut sebagai sastrawan yang lahir mendahului zamannya.
Beberapa sastrawan lain pada angkatan ini adalah: Umar Kayam, Ikranegara, Leon Agusta, Arifin C Noer, Akhudiat, Darmanto Jatman, Arief Budiman, Gunawan Mohammad, Budi Darma, Hamsad Rangkuti, Putu Widjaya, Wisran Hadi, Wing Kardjo, Taufik Ismail, dan banyak lagi yang lain.
i. Dasawarsa 80-an
Karya sastra di Indonesia pada kurun waktu setelah tahun 1980 ditandai dengan banyaknya roman percintaan dan sastrawan wanita yang menonjol pada masa tersebut.
j. Angkatan Dasawarsa 2000-an
Sastrawan angkatan 2000 mulai merefleksikan keadaan sosial dan politik yang terjadi pada akhir tahun 90-an, seiring dengan jatuhnya Orde Baru. Proses reformasi politik yang dimulai pada tahun 1998 banyak melatarbelakangi kisah novel fiksi.
k. Cybersastra
Era internet memasuki komunitas sastra di Indonesia. Banyak sastra Indonesia yang tidak dipublikasi sebagai buku namun termaktub di dunia maya (internet), baik yang dikelola resmi oleh pemerintah, organisasi non-profit, maupun situs pribadi. Ada beberapa situs sastra Indonesia di dunia maya.

PKN (Hak asasi Manusia)

AGAMA (zakat)

PKN



MATERI KONSTITUSI

KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi :
· Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
· Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
EC Wade : Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

K. C. Wheare : Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman Heller : Menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
Lasalle : Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
Van Apeldoorn : Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
Koernimanto Soetopawiro : Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt
Membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
· Konstitusi sebagai bentuk negara
· Konstitusi sebagai faktor integrasi
· Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu :
· konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
· konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
A. Tujuan Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai Konstitusi
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
C. Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :
· Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Ã˜perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
· Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
o Tidak bertentangan dengan UUD 1945
o Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
o konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
o Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
o Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
o Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
o Jaminan terhadap Ham dan warga negara
o Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
o Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:
o Organisasi Negara
o HAM
o Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
o Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
o Pernyataan ideologis
o Pembagian kekuasaan negara
o Jaminan HAM (hak asasi manusia)
o Perubahan konstitusi
o Larangan perubahan konstitusi
D. Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
· Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
· Melindungi asas demokrasi
· Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
· Untuk melaksanakan dasar negara
· Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
· Dengan adanya UUD baik penguasa maupun warga negaradapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .
· Sebagai hukum dasar
· Sebagai hukum yang tertinggi
F. Perubahan konstitusi / UUD
· Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
· Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
G. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
· keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.
· Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
· Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
· UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
· UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
· Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
· UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
· UUD 1945 (5 juli 1959 – 19 0ktober 1999)
· UUD 1945 hasil Amandemen 19 Oktober 1999 – sekarang).


MATERI PKn KELAS 8: Demokrasi


BUDAYA DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
1.    Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
2.    Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
3.    Supremasi hukum

Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
1.    Memiliki lembaga perwakilan rakyat
2.    Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
3.    Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
4.    Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)

Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
1.    Demokrasi langsung
2.    Demokrasi tidak langsung

Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.    Demokrasi Parlementer, bercirikan :
1.      Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
2.      Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
3.      Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
4.      Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b.    Demokrasi Presidensial, bercirikan :
1.      Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
2.      Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3.      Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a.    Tahun 1945 – 1949
1.      Berlaku UUD 1945
2.      Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.    Tahun 1949 – 1959
1.      Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2.      Sistem demokrasi parlementer (liberal)
3.      Akibat yang ditimbulkan :
a.       Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
b.      Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
c.       Kehidupan politik tidak stabil
d.      Pembangunan terhambat
c.    Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
1.      Berlaku UUD 1945
2.      Sistem demokrasi terpimpin
3.      Penyimpangan yang terjadi :
a.         Pengangkatan Presiden seumur hidup
b.         Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
c.         Pembubaran partai politik
d.   Tahun 1965 – 1998
1.      Berlaku UUD 1945
2.      Sistem demokrasi Pancasila
3.      Penyimpangan yang terjadi :
a.         Kekuasaan Presiden sangat besar
b.         Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.    Tahun 1998 – sekarang
1.      Berlaku UUD 1945
2.      Sistem demokrasi Pancasila

Landasan hukum demokrasi Pancasila :
1.    Pancasila sila keempat
2.    Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
3.    Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.

Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat  melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
  1. Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
  2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
Mufakat tidak tercapai apabila :
  1. Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
  2. Musyawarah dibatasi oleh waktu
Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
  1. Kejelasan masalah
  2. Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
  3. Cenderung bersepakat
  4. Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
  5. Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
Nilai lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar)

Nilai lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.

Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.

Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
1.    MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
2.    DPR berkedudukan di ibukota negara
3.    DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
4.    DPRD tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.

Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
1.    Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
2.    Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
3.    Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
4.    Pemilihan kepala desa secara langsung
5.    Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan

Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
1.    Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
2.    Diliputi semangat kekeluargaan
3.    Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
4.    Tidak memaksakan kehendak
5.    Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur 
6.    Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan

Perwujudan demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a.    Keluarga
1.      Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
2.      Menghormati pendapat anggota keluarga
3.      Mengakui perbedaan yang ada
b.    Sekolah
1.      Menghormati pendapat teman
2.      Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
3.      Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c.    Masyarakat
1.      Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT
2.      Rembug desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d.   Bangsa dan negara
1.      Pemilihan presiden
2.      Sidang umum MPR/DPR
3.      Pemilu lima tahun sekali

PANCASILA – 1

1.  Pancasila sebagai way of life dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.Dalam hal inPancasila memiliki makna sebagai…
a. Karakteristik bangsa   b. Kepribadian Bangsa   c. Ciri-ciri warga negara   d.Pedoman hidup   e. Kristalisasi nilai
2.  Perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dapat dilihat dalam bentuk…
a. Menentukan kerjasama dengan dengan bangsa lain
b. Menyatakan pendapat dan bernegosiasi
c. Menentukan ketertiban lingkungan
d. Mengakui kebebasan beragama
e. Menentukan sistem perekonomian
3. Konsekuensi dari hubungan kausal organis antara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945 yang tidak dapat dipisahkan ialah…
a. UUD harus merangkum sila-sila Pancasila
b. Tiap unsur tersebut harus saling mengisi
c. Tiap pasal tidak boleh saling bertentangan
d. Nilai pancasila harus ada dalam tiap pasal
e. Batang Tubuh merupakan penjelasan Pancasila
4. Mana yang terkandung dalam nilai patriotisme dalam kehidupan bangsa…
a. Rela berkorban untuk kepentingan keluarga
b. Selalu berjuang untuk kepentingan negara
c. Mau meyumbangkan harta untuk masyarakat
d. Selalu menentang pada negara penjajah
e. Selalu mengupayakan persatuan bangsa
5. Karena nilai dasar pancasila tetap tidak mengalami perubahan, maka Pancasila tergolong pada ideologi yang…
a. Terbuka   b. Kaku   c. Progresif   d. Kontemporer   e. Inovatif
6. Pada amandemen keempat UUD 1945, pasal 29, telah disepakati…
a. Adanya penambahan ayat
b. Penjelasan lebih rinci
c. Telah mengambil perubahan
d. Perubahan hanya pada ayat (1)
e. Perubahan hanya pada ayat (2)
7. Contoh pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif berdasarkan pancasila adalah…
a. Mengirim pasukan perdamaian ke wilayah konflik
b. Ikut campur dan memihak salah satu blok
c. Organisasi ekonmi yang Eropa sentris
d. Menghimpun negara sepaham dan seideologi
e. Memberikan bantuan senjata kepada negara yang bertikai
8. Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara, yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…” , hal ini menunjukkan bangsa Indonesia menganut sistem dalam arti…
a. Negara hukum kesejahteraan
b. Negara hukum dalam arti terbatas
c. Negara sebagai penjaga malam
d. Negara kepolisian dan jaksa
e. Negara hukum demokrasi
9. Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI pertama, mengusulkan rumusan Pancasila, yaitu…
a. Nasionalisme Internasional (Perikemanusiaan), Mufakat, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan
b. Nasionalisme, Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan Indonesia, Mufakat, dan Kesejahteraan Sosial
c. Kesejahteraan Sosial, Internasionalisme, Nasionalisme, Perikemanusiaan dan Ketuhanan
d. Internasionalisme, Nasionalisme, Mufakat, Demokrasi dan Ketuhanan
e. Gotong-royong, Ketuhanan, Kerakyatan, Nasionalisme, dan Demokrasi
10. Pancasila tidak mengenal fasisme sebab fasisme bertitik tolak pada…
a. Pemusatan kekuasaan pada beberapa orang
b. Material modern dan individualism
c. Mengutamakan individualisme radikal
d. Memaksakan praktik liberalisme
e. Pemusatan kekuasaan pada satu orang.

Hasil-hasil amandemen UUD 1945


Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku,
:etapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel. Artinya
UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal
ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme
yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk
mengubah UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti
UUD 1945 dengan UUD yang baru sama sekali, dan pola yang kedua
yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945. Melalui pola
yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan
UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya
Berta nilai-nilai kesejarahannya.
Apabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan
“usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan
dalam sidang Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat”.
Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab
kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen
UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan
komprehensif kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga
tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu, amandemen
UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan materi-materi
yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah menjadi
tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur untuk
mengubah UUD 1945,
Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari tahun 1999
hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD
1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua
UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan
ketiga UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan
keempat UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi empat jenis
perubahan, yaitu:
1. mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum
diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan
menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah
diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang
diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
2. membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1
berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat”.
3. menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam
Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.

4. memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya,
contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah
pasalnya hanya satu, setelah diamandemen menjadi empat pasa.
Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk mengamandemen
UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan
UUD 1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan
tersebut terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling.
mendasar dan memuat kaidah pokok negara yang fundamental.
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan
pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara
langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas
MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh
MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi
pemerintahannya. (Pasal 3)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan
masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi
DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan
sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator
antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan
dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan
memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap
UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan
kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar
kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak
perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu
hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan
jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian
seiring dengan perkembangan global.

Sistem Hukum

Sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusiadan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku di indonesia di sebut hukum nasional. Tata hukum nasional itu terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis.
     Mochtar kusumaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yangbertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat”.
      Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
       Tujuan memahami tata hukum adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang bertentangan atau sesuai dengan hukum. Selain itu, tujuan memahami tatahukum, yaitu untuk memehami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu sudah sesuai dengan hukum. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut , mengakibatkan diambilnya tindakan yang berupa sangsi tertentu.
           Berdasarkan pengertian atau definisi hukum maka dapat diambil kesimpualan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b.      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi;
c.       Peraturan yang bersifat memeksa;
d.      Adanya sangsi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut;
      Adapun ciri-ciri dari hukum yaitu sebagai berikut:
a.      adanya perintah atau larangan ;
b.      perintah atau larangan tersebut akan di taati oleh setiap orang;
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut;
a.      menjamin  kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat;
b.      menjamin ketertiban, ketrentaman, kedamaian, keadialan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
c.       menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.

PAJAK MASUKAN, PAJAK KELUARAN DAN FAKTUR PAJAK

KARAKTERISTIK PAJAK KELUARAN
Pajak keluaran ialah pajak yang dikenakan ketika subjek pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong dalam barang mewah. Sebagai salah satu jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali disebut sebagai pajak objektif. Pada PPN, hal yang pertama kali ditekankan adalah objek pajak yang akan dikenakan. Kemudian, subjek pajak yang terkena. Misalnya, barang-barang mewah, kendaraan mewah, dan sebagainya. Yang pertama dikenakan adalah tarif pada tiap-tiap barang tersebut. Kemudian, barulah wajib pajak pengonsumsi barang tersebut yang dikenai beban pajaknya sehingga wajib pajak tersebut disebut sebagai subjek pajak.
Dalam pengenaan pajak terhadap subjek pajak tersebut, terdapat dua kategori. Yaitu, pajak keluaran dan pajak masukan.  Dalam hal ini, subjek pajak yang dimaksud adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi jual beli barang. Artinya, PKP mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan barang kena pajak (BKP) miliknya yang dibeli konsumen. Kemudian, nantinya dapat berfungsi menjadi kredit atau pengurang pajak. Menjadi kredit atau pengurang pajak karena sebelumnya sang PKP telah dikenai tarif pajak yang sama atas pembelian barang tersebut yang d kemudian hari dijual olehnya. Jadi, PPN dalam hal ini hanya terjadi pelimpahan beban.
Adapun batas waktu untuk melakukan pengkreditan pajak keluaran tersebut adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang cukup leluasa untuk melakukan pengkreditan pajaknya.
KARAKTERISTIK PAJAK MASUKAN
Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Tata cara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha kena pajak mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dalam tata cara umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak berubah-ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayarkan dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan
Prinsip dasar pengkreditan Pajak masukan adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. (Pasal 9 ayat 2 UU PPN).
  2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat 9 UU PPN).
  3. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.  (Pasal 9 ayat 2a UU PPN).
  4. Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran yang dikapitalisasikan ke barang modal tersebut. (PP 1/2012).
  5. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). (Pasal 9 ayat 2a UU PPN).
  6. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan / atau JKP harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Contoh : alamat di FP sama dg alamat di SK pengukuhan. Dalam hal impor BKP, DJP karena jabatan atau berdasarkan permohonan tertulis dari PKP dapat menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor BKP sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan. (PM dikreditkan di tempat PKP dikukuhkan, Dikukuhkan di beberapa tempat maka dapat memilih). (PP 1/2012).
  7. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.  Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (Pasal 9 ayat 3 UU PPN).
  8. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Pasal 9 ayat 4 UU PPN).
  9. Atas kelebihan Pajak Masukan tsb dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar). (Pasal 9 ayat 4a UU PPN).

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN adalah atas pengeluaran sebagai berikut :
  1. Perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha, oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
  5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  6. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
  7. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak. Dalam hal tertentu dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Namun apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan BKP/JKP yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan PKP, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk Masa ybs., maka PM dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak ybs. Contoh : Pemeriksaan SPT Masa Januari 2010 dilakukan tanggal 24 Maret 2010, dan ditemukan FP tanggal 12 Januari 2010 yang baru diterima pada tanggal 22 Maret 2010, dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari atau Februari 2010, namun perolehannya sudah dicatat dalam pembukuan, maka Faktur Pajak tertanggal 12 Januari 2010 tersebut tetap dapat dikreditkan dalam Masa PPN Masa Maret atau April 2010.
  9. Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
  10. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Ps 9 ayat (5) dan Ps 16B ayat (3).  Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.


Pengertian Faktur Pajak ( Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
  1. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP ; atau
  2. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktur Pajak tidak harus dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan, artinya Faktur Penjualan dapat sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak.
KETENTUAN MENGENAI FAKTUR PAJAK SESUAI UU NO 42 TAHUN 2009 (UU PPN BARU) (Mulai Berlaku 1 April 2010)
  1. A. Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 (1a))
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  4. ekspor Jasa Kena Pajak

Faktur Pajak harus dibuat pada: *)
a)      saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
b)      saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c)      saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d)     saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dikecualikan dari ketentuan diatas*), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
  1. B. Syarat Faktur Pajak
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a)      nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b)      nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c)      jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d)     Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e)      Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f)       kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g)      nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

  1. C. Sanksi atas Pelanggaran Syarat Formal Faktur Pajak (Pasal 13 (5) Pasal 14 (1)KUP)
PKP tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat:
1. Identitas pembeli; atau
2. Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk FP yang diterbitkan oleh pedagang eceran.

Cari Blog Ini