Selasa, 04 Maret 2014

PKN



MATERI KONSTITUSI

KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi :
· Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
· Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
EC Wade : Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

K. C. Wheare : Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman Heller : Menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
Lasalle : Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
Van Apeldoorn : Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
Koernimanto Soetopawiro : Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt
Membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
· Konstitusi sebagai bentuk negara
· Konstitusi sebagai faktor integrasi
· Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu :
· konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
· konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
A. Tujuan Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai Konstitusi
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
C. Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :
· Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
· Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
o Tidak bertentangan dengan UUD 1945
o Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
o konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
o Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
o Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
o Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
o Jaminan terhadap Ham dan warga negara
o Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
o Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:
o Organisasi Negara
o HAM
o Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
o Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
o Pernyataan ideologis
o Pembagian kekuasaan negara
o Jaminan HAM (hak asasi manusia)
o Perubahan konstitusi
o Larangan perubahan konstitusi
D. Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
· Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
· Melindungi asas demokrasi
· Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
· Untuk melaksanakan dasar negara
· Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
· Dengan adanya UUD baik penguasa maupun warga negaradapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .
· Sebagai hukum dasar
· Sebagai hukum yang tertinggi
F. Perubahan konstitusi / UUD
· Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
· Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
G. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
· keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.
· Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
· Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
· UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
· UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
· Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
· UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
· UUD 1945 (5 juli 1959 – 19 0ktober 1999)
· UUD 1945 hasil Amandemen 19 Oktober 1999 – sekarang).


MATERI PKn KELAS 8: Demokrasi


BUDAYA DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
1.    Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
2.    Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
3.    Supremasi hukum

Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
1.    Memiliki lembaga perwakilan rakyat
2.    Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
3.    Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
4.    Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)

Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
1.    Demokrasi langsung
2.    Demokrasi tidak langsung

Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.    Demokrasi Parlementer, bercirikan :
1.      Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
2.      Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
3.      Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
4.      Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b.    Demokrasi Presidensial, bercirikan :
1.      Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
2.      Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3.      Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a.    Tahun 1945 – 1949
1.      Berlaku UUD 1945
2.      Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.    Tahun 1949 – 1959
1.      Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2.      Sistem demokrasi parlementer (liberal)
3.      Akibat yang ditimbulkan :
a.       Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
b.      Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
c.       Kehidupan politik tidak stabil
d.      Pembangunan terhambat
c.    Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
1.      Berlaku UUD 1945
2.      Sistem demokrasi terpimpin
3.      Penyimpangan yang terjadi :
a.         Pengangkatan Presiden seumur hidup
b.         Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
c.         Pembubaran partai politik
d.   Tahun 1965 – 1998
1.      Berlaku UUD 1945
2.      Sistem demokrasi Pancasila
3.      Penyimpangan yang terjadi :
a.         Kekuasaan Presiden sangat besar
b.         Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.    Tahun 1998 – sekarang
1.      Berlaku UUD 1945
2.      Sistem demokrasi Pancasila

Landasan hukum demokrasi Pancasila :
1.    Pancasila sila keempat
2.    Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
3.    Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.

Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat  melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
  1. Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
  2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
Mufakat tidak tercapai apabila :
  1. Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
  2. Musyawarah dibatasi oleh waktu
Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
  1. Kejelasan masalah
  2. Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
  3. Cenderung bersepakat
  4. Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
  5. Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
Nilai lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar)

Nilai lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.

Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.

Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
1.    MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
2.    DPR berkedudukan di ibukota negara
3.    DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
4.    DPRD tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.

Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
1.    Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
2.    Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
3.    Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
4.    Pemilihan kepala desa secara langsung
5.    Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan

Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
1.    Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
2.    Diliputi semangat kekeluargaan
3.    Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
4.    Tidak memaksakan kehendak
5.    Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur 
6.    Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan

Perwujudan demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a.    Keluarga
1.      Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
2.      Menghormati pendapat anggota keluarga
3.      Mengakui perbedaan yang ada
b.    Sekolah
1.      Menghormati pendapat teman
2.      Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
3.      Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c.    Masyarakat
1.      Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT
2.      Rembug desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d.   Bangsa dan negara
1.      Pemilihan presiden
2.      Sidang umum MPR/DPR
3.      Pemilu lima tahun sekali

PANCASILA – 1

1.  Pancasila sebagai way of life dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.Dalam hal inPancasila memiliki makna sebagai…
a. Karakteristik bangsa   b. Kepribadian Bangsa   c. Ciri-ciri warga negara   d.Pedoman hidup   e. Kristalisasi nilai
2.  Perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dapat dilihat dalam bentuk…
a. Menentukan kerjasama dengan dengan bangsa lain
b. Menyatakan pendapat dan bernegosiasi
c. Menentukan ketertiban lingkungan
d. Mengakui kebebasan beragama
e. Menentukan sistem perekonomian
3. Konsekuensi dari hubungan kausal organis antara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945 yang tidak dapat dipisahkan ialah…
a. UUD harus merangkum sila-sila Pancasila
b. Tiap unsur tersebut harus saling mengisi
c. Tiap pasal tidak boleh saling bertentangan
d. Nilai pancasila harus ada dalam tiap pasal
e. Batang Tubuh merupakan penjelasan Pancasila
4. Mana yang terkandung dalam nilai patriotisme dalam kehidupan bangsa…
a. Rela berkorban untuk kepentingan keluarga
b. Selalu berjuang untuk kepentingan negara
c. Mau meyumbangkan harta untuk masyarakat
d. Selalu menentang pada negara penjajah
e. Selalu mengupayakan persatuan bangsa
5. Karena nilai dasar pancasila tetap tidak mengalami perubahan, maka Pancasila tergolong pada ideologi yang…
a. Terbuka   b. Kaku   c. Progresif   d. Kontemporer   e. Inovatif
6. Pada amandemen keempat UUD 1945, pasal 29, telah disepakati…
a. Adanya penambahan ayat
b. Penjelasan lebih rinci
c. Telah mengambil perubahan
d. Perubahan hanya pada ayat (1)
e. Perubahan hanya pada ayat (2)
7. Contoh pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif berdasarkan pancasila adalah…
a. Mengirim pasukan perdamaian ke wilayah konflik
b. Ikut campur dan memihak salah satu blok
c. Organisasi ekonmi yang Eropa sentris
d. Menghimpun negara sepaham dan seideologi
e. Memberikan bantuan senjata kepada negara yang bertikai
8. Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara, yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…” , hal ini menunjukkan bangsa Indonesia menganut sistem dalam arti…
a. Negara hukum kesejahteraan
b. Negara hukum dalam arti terbatas
c. Negara sebagai penjaga malam
d. Negara kepolisian dan jaksa
e. Negara hukum demokrasi
9. Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI pertama, mengusulkan rumusan Pancasila, yaitu…
a. Nasionalisme Internasional (Perikemanusiaan), Mufakat, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan
b. Nasionalisme, Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan Indonesia, Mufakat, dan Kesejahteraan Sosial
c. Kesejahteraan Sosial, Internasionalisme, Nasionalisme, Perikemanusiaan dan Ketuhanan
d. Internasionalisme, Nasionalisme, Mufakat, Demokrasi dan Ketuhanan
e. Gotong-royong, Ketuhanan, Kerakyatan, Nasionalisme, dan Demokrasi
10. Pancasila tidak mengenal fasisme sebab fasisme bertitik tolak pada…
a. Pemusatan kekuasaan pada beberapa orang
b. Material modern dan individualism
c. Mengutamakan individualisme radikal
d. Memaksakan praktik liberalisme
e. Pemusatan kekuasaan pada satu orang.

Hasil-hasil amandemen UUD 1945


Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku,
:etapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel. Artinya
UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal
ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme
yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk
mengubah UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti
UUD 1945 dengan UUD yang baru sama sekali, dan pola yang kedua
yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945. Melalui pola
yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan
UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya
Berta nilai-nilai kesejarahannya.
Apabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan
“usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan
dalam sidang Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat”.
Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab
kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen
UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan
komprehensif kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga
tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu, amandemen
UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan materi-materi
yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah menjadi
tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur untuk
mengubah UUD 1945,
Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari tahun 1999
hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD
1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua
UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan
ketiga UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan
keempat UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi empat jenis
perubahan, yaitu:
1. mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum
diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan
menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah
diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang
diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
2. membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1
berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat”.
3. menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam
Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.

4. memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya,
contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah
pasalnya hanya satu, setelah diamandemen menjadi empat pasa.
Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk mengamandemen
UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan
UUD 1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan
tersebut terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling.
mendasar dan memuat kaidah pokok negara yang fundamental.
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan
pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara
langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas
MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh
MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi
pemerintahannya. (Pasal 3)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan
masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi
DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan
sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator
antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan
dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan
memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap
UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan
kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar
kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak
perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu
hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan
jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian
seiring dengan perkembangan global.

Sistem Hukum

Sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusiadan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku di indonesia di sebut hukum nasional. Tata hukum nasional itu terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis.
     Mochtar kusumaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yangbertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat”.
      Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
       Tujuan memahami tata hukum adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang bertentangan atau sesuai dengan hukum. Selain itu, tujuan memahami tatahukum, yaitu untuk memehami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu sudah sesuai dengan hukum. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut , mengakibatkan diambilnya tindakan yang berupa sangsi tertentu.
           Berdasarkan pengertian atau definisi hukum maka dapat diambil kesimpualan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b.      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi;
c.       Peraturan yang bersifat memeksa;
d.      Adanya sangsi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut;
      Adapun ciri-ciri dari hukum yaitu sebagai berikut:
a.      adanya perintah atau larangan ;
b.      perintah atau larangan tersebut akan di taati oleh setiap orang;
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut;
a.      menjamin  kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat;
b.      menjamin ketertiban, ketrentaman, kedamaian, keadialan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
c.       menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.

PAJAK MASUKAN, PAJAK KELUARAN DAN FAKTUR PAJAK

KARAKTERISTIK PAJAK KELUARAN
Pajak keluaran ialah pajak yang dikenakan ketika subjek pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong dalam barang mewah. Sebagai salah satu jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali disebut sebagai pajak objektif. Pada PPN, hal yang pertama kali ditekankan adalah objek pajak yang akan dikenakan. Kemudian, subjek pajak yang terkena. Misalnya, barang-barang mewah, kendaraan mewah, dan sebagainya. Yang pertama dikenakan adalah tarif pada tiap-tiap barang tersebut. Kemudian, barulah wajib pajak pengonsumsi barang tersebut yang dikenai beban pajaknya sehingga wajib pajak tersebut disebut sebagai subjek pajak.
Dalam pengenaan pajak terhadap subjek pajak tersebut, terdapat dua kategori. Yaitu, pajak keluaran dan pajak masukan.  Dalam hal ini, subjek pajak yang dimaksud adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi jual beli barang. Artinya, PKP mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan barang kena pajak (BKP) miliknya yang dibeli konsumen. Kemudian, nantinya dapat berfungsi menjadi kredit atau pengurang pajak. Menjadi kredit atau pengurang pajak karena sebelumnya sang PKP telah dikenai tarif pajak yang sama atas pembelian barang tersebut yang d kemudian hari dijual olehnya. Jadi, PPN dalam hal ini hanya terjadi pelimpahan beban.
Adapun batas waktu untuk melakukan pengkreditan pajak keluaran tersebut adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang cukup leluasa untuk melakukan pengkreditan pajaknya.
KARAKTERISTIK PAJAK MASUKAN
Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Tata cara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha kena pajak mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dalam tata cara umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak berubah-ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayarkan dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan
Prinsip dasar pengkreditan Pajak masukan adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. (Pasal 9 ayat 2 UU PPN).
  2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat 9 UU PPN).
  3. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.  (Pasal 9 ayat 2a UU PPN).
  4. Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran yang dikapitalisasikan ke barang modal tersebut. (PP 1/2012).
  5. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). (Pasal 9 ayat 2a UU PPN).
  6. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan / atau JKP harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Contoh : alamat di FP sama dg alamat di SK pengukuhan. Dalam hal impor BKP, DJP karena jabatan atau berdasarkan permohonan tertulis dari PKP dapat menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor BKP sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan. (PM dikreditkan di tempat PKP dikukuhkan, Dikukuhkan di beberapa tempat maka dapat memilih). (PP 1/2012).
  7. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.  Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (Pasal 9 ayat 3 UU PPN).
  8. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Pasal 9 ayat 4 UU PPN).
  9. Atas kelebihan Pajak Masukan tsb dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar). (Pasal 9 ayat 4a UU PPN).

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN adalah atas pengeluaran sebagai berikut :
  1. Perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha, oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 19 April 2010. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 20 April 2010 dan berlaku surut sejak tanggal 19 April 2010. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 19 April 2010 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan ini.
  5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  6. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
  7. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak. Dalam hal tertentu dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Namun apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan BKP/JKP yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan PKP, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk Masa ybs., maka PM dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak ybs. Contoh : Pemeriksaan SPT Masa Januari 2010 dilakukan tanggal 24 Maret 2010, dan ditemukan FP tanggal 12 Januari 2010 yang baru diterima pada tanggal 22 Maret 2010, dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari atau Februari 2010, namun perolehannya sudah dicatat dalam pembukuan, maka Faktur Pajak tertanggal 12 Januari 2010 tersebut tetap dapat dikreditkan dalam Masa PPN Masa Maret atau April 2010.
  9. Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
  10. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Ps 9 ayat (5) dan Ps 16B ayat (3).  Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.


Pengertian Faktur Pajak ( Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
  1. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP ; atau
  2. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktur Pajak tidak harus dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan, artinya Faktur Penjualan dapat sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak.
KETENTUAN MENGENAI FAKTUR PAJAK SESUAI UU NO 42 TAHUN 2009 (UU PPN BARU) (Mulai Berlaku 1 April 2010)
  1. A. Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 (1a))
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  4. ekspor Jasa Kena Pajak

Faktur Pajak harus dibuat pada: *)
a)      saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
b)      saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c)      saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d)     saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dikecualikan dari ketentuan diatas*), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
  1. B. Syarat Faktur Pajak
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a)      nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b)      nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c)      jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d)     Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e)      Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f)       kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g)      nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

  1. C. Sanksi atas Pelanggaran Syarat Formal Faktur Pajak (Pasal 13 (5) Pasal 14 (1)KUP)
PKP tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat:
1. Identitas pembeli; atau
2. Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk FP yang diterbitkan oleh pedagang eceran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini